Pages

Photobucket

Thursday, July 12, 2012

Asupan Energi dan Protein

Kebutuhan Energi dan Protein berdasarkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) Rata-Rata per Orang per Hari

Manusia membutuhkan energi untuk mempertahankan hidup dan melakukan aktivitas harian. Makanan yang mengandung karbohidrat, lemak dan protein digunakan sebagai sumber energi untuk kegiatan tersebut. Energi yang masuk melalui makanan harus seimbang dengan kebutuhan energi. Pencapaian ketahanan pangan tingkat rumah tangga dapat dilihat dari tingkat kecukupan konsumsi energi dan protein. Dibawah ini adalah angka kecukupan gizi rata-rata yang dianjurkan bagi balita (per orang per hari).

Makanan yang beraneka ragam sangat diperlukan karena tidak ada satu jenis bahan makanan yang mengandung zat gizi lengkap. Mutu gizi pangan seseorang dapat diperbaiki dengan konsumsi beraneka pangan, minimal terdiri dari satu jenis pangan dari setiap kelompok pangan (makanan pokok, lauk-pauk, sayuran dan buah) dalam jumlah yang cukup dan seimbang.

Demikian pula dengan jumlah dan jenis zat gizi yang terkandung dalam tiap jenis bahan makanan juga berbeda-beda, contohnya : lauk-pauk kaya protein tetapi tidak mengandung serat, demikian pula sayur dan buah yang kaya vitamin, mineral dan serat tetapi miskin lemak dan karbohidrat. Dengan makanan yang beragam, kekurangan zat gizi dari satu makanan akan dilengkapi oleh makanan lain. Menu yang beraneka ragam dalam jumlah dan proporsi yang sesuai akan memenuhi kebutuhan gizi seseorang guna pemeliharaan, perbaikan sel-sel tubuh, proses kehidupan, pertumbuhan dan perkembangan.

Menurut sebuah hasil penelitian bahwa tidak ada hubungan bermakna antara asupan protein dengan status gizi anak balita menurut indeks BB/TB. Namun ada hubungan bermakna antara asupan energi dan protein dengan status gizi anak balita menurut indeks BB/U dan TB/U. Berdasarkan kondisi tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwa anak balita yang asupan energi dan proteinnya cukup, akan memiliki status gizi baik.

Refference : Keputusan Menteri Kesehatan RI  Nomor 1593/MENKES/SK/XI/2005. Tentang Angka Kecukupan Gizi Yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia.