Dasar Hukum dan Unsur Penilaian Jabfung Nutrisionis
Dasar hukum jabfung Nutrisionis adalah Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur negara nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001 Tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis. Sesuai keputusan tersebut yang dimaksud Nutrisionis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan teknis fungsional di bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat maupun Rumah Sakit.
Tugas pokok seorang nutrisionis secara prinsip adalah melaksanakan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan di rumah sakit. Sedangkan fungsi seorang Nutrisionis adalah, bersama dengan profesi lainnya untuk saling mendukung dalam meningkatkan pelayanan gizi dan sekaligus status gizinya.
Untuk menilai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seorang nutrisionis, berdasarkan Keputusan MENPAN Nomor 32/Kep/M.PAN/4/2001 tanggal 4 April 2001 pasal 5, terdapat beberapa unsur dan sub unsur kegiatan, yang meliputi unsur pendidikan, pelayanan gizi, dan makanan dietetic, pengembangan profesi, serta unsur penunjang kegiatan pelayanan gizi, makanan dan dietetic. Penjelasan masing-masing unsur sebagai berikut :
Unsur Pendidikan Meliputi:
- Mengikuti pendidikan sekolahdan mendapatkan gelar/ijazah pelatihan
- Mengikuti pendidikan dan fungsional di bid gizi atau makanan dan dietetik serta mendapat surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPL) atau sertifikat
Unsur ini merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, simpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit serta melindungi masyarakat dari malpraktek di bidang gizi, makanan dan dietetik. Sedangkan jenis kegiatan yang termasuk dalam unsur ini meliputi :
- Mempersiapkan perangkat lunak pelayanan gizi, makanan dan dietetik.
- Melaksanakan pengamatan masalah gizi, makanan dan dietetik
- Menyiapkan penanggulangan masalah gizi, makanan dan dietetik
- Melaksanakan pelayanan gizi, makanan dan dietetik
- Memantau pelaksanaan pelayanan gizi, makanan dan dietetik
- Melakukan evaluasi di bidang pelayanan gizi,makanan dan dietetik
- Membuat diagnosa masalah gizi
- Menentukan kebutuhan gizi
- Mempersiapkan makanan / diet / zat gizi
- Mempersiapkan konseling , baik dalam bentuk dukungan maupun motivasi)
- Monitoring dan evaluasi
- Membuat karya tulis ilmiah bidang gizi, makanan dan dietetik atau masalah kesehatan lainnya yang terkait dengan itu.
- Menerjemahakan atau menyadur buku dan bahan lainnya di bid gizi, makanan dan dietetik.
- Memberikan bimbingan teknik pada bidang gizi, makanan dan dietetik.
- Membuat buku pedoman/juklak/juknis di bidang gizi, makanan dan dietetik.
- Mengembangkan teknologi tepat guna, di bid gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait lainnya
- Merumuskan sistem pelayanan gizi, makanan atau dietetic yang paling tepat dan mutakhir.
- Membuat buku standart atau peraturan di bidang gizi, makanan dan dietetik
Unsur Penunjang pelayanan gizi, makanan, dan dieteik :
- Mengajar atau melatih yang berkaitan dengan bidang gizi, makanan, dan dietetik serta kesehatan terkait
- Mengikuti kegiatan seminar atau lokakarya bidang yang berkesesuaian
- Menjadi anggota organisasi profesi di bidang gizi, makanan dan dietetik serta kesehatan terkait.
- Menjadi anggota tim penilai jabatan fungsional nutrisionis
- Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya.
- Mendapat penghargaan atau tanda jasa