Pages

Blog Khusus Sanitarian Community

Blog ini berisi beberapa hal penting terkait standard operating prosedur sanitarian, seperti inspeksi sanitasi, tutorial kesehatan lingkungan, dan tips lainnya. Anda dapat klik langsung pada link diatas slider ini, atau anda dapat berkunjung di inspeksisanitasi.blogspot.com

Public Health Community

Blog ini berisi berbagai hal terkait tutorial, tips, dan informasi kesehatan masyarakat. Beberapa hal ditulis meliputi epidemiologi, kesehatan lingkungan, masalah gizi masyarakat, serta pencegahan penyakit menular. Berbagai tulisan ini dapat anda akses pada link diatas, atau anda dapat berkunjung langsung di helpingpeoleideaas.com/publichealth.

Blog Tutorial Diets Sehat

Blog ini berisi tips terbaru cara menurunkan berat badan yang sehat. berbagai tips dan tutorial antara lain melalui pengaturan makanan, exercise, vegetarian, dan cara lainnya. Anda dapat berkunjung ke web khusus cara diet ini dengan klik pada lingk di atas atau di loseweight-diets.com.

Feature Blog

Merupakan catatan abyektif terkait masalah dan berita terkini yang layak dijadikan acuan untuk menambah obyektifitas kita.

Check List dan SOP

Anda bisa mendapatkan berbagai check list dan sop inspeksi sanitasi dan pengukuran lainnya dengan standard Depkes dan WHO, anda dapat klik di link diatas slider ini.

Photobucket
Showing posts with label Kesehatan Lingkungan. Show all posts
Showing posts with label Kesehatan Lingkungan. Show all posts

Monday, January 18, 2016

Kesehatan Lingkungan

Pengertian Kesehatan Lingkungan


Pengertian sehat menurut WHO adalah “Keadaan yg meliputi kesehatan fisik, mental, dan sosial yg tidak hanya berarti suatu keadaan yg bebas dari penyakit dan kecacatan.”.
Sedangkan menurut UU No 23 / 1992 Tentang kesehatan “Keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.”


Pengertian Lingkungan Menurut A.L. Slamet Riyadi (1976) adalah ”Tempat pemukiman dengan segala sesuatunya dimana organismenya hidup beserta segala keadaan dan kondisi yang secara langsung maupun tidak dpt diduga ikut mempengaruhi tingkat kehidupan maupun kesehatan dari organisme itu.”

Terdapat beberapa pendapat tentang pengertian Kesehatan Lingkungan sebagai berikut :
  1. Pengertian Kesehatan Lingkungan Menurut World Health Organisation (WHO) pengertian Kesehatan Lingkungan : Those aspects of human health and disease that are determined by factors in the environment. It also refers to the theory and practice of assessing and controlling factors in the environment that can potentially affect health. Atau bila disimpulkan “Suatu keseimbangan ekologi yang harus ada antara manusia dan lingkungan agar dapat menjamin keadaan sehat dari manusia.”
  2. Menurut HAKLI (Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia) “Suatu kondisi lingkungan yang mampu menopang keseimbangan ekologi yang dinamis antara manusia dan lingkungannya untuk mendukung tercapainya kualitas hidup manusia yang sehat dan bahagia.”
  3. Apabila disimpulkan Pengertian Kesehatan Lingkungan adalah “ Upaya perlindungan, pengelolaan, dan modifikasi lingkungan yang diarahkan menuju keseimbangan ekologi pada tingkat kesejahteraan manusia yang semakin meningkat.”

Ruang Lingkup Kesehatan Lingkungan
Kontribusi lingkungan dalam mewujudkan derajat kesehatan merupakan hal yang essensial di samping masalah perilaku masyarakat, pelayanan kesehatan dan faktor keturunan. Lingkungan memberikan kontribusi terbesar terhadap timbulnya masalah kesehatan masyarakat.
Ruang lingkup Kesehatan lingkungan adalah :
a. Menurut WHO
1) Penyediaan Air Minum
2) Pengelolaan air Buangan dan pengendalian pencemaran
3) Pembuangan Sampah Padat
4) Pengendalian Vektor
5) Pencegahan/pengendalian pencemaran tanah oleh ekskreta manusia
6) Higiene makanan, termasuk higiene susu
7) Pengendalian pencemaran udara
8) Pengendalian radiasi
9) Kesehatan kerja
10) Pengendalian kebisingan
11) Perumahan dan pemukiman
12) Aspek kesling dan transportasi udara
13) Perencanaan daerah dan perkotaan
14) Pencegahan kecelakaan
15) Rekreasi umum dan pariwisata
16) Tindakan-tindakan sanitasi yang berhubungan dengan keadaan epidemi/wabah, bencana alam dan perpindahan penduduk.
17) Tindakan pencegahan yang diperlukan untuk menjamin lingkungan.
b. Menurut UU No 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan (Pasal 22 ayat 3), ruang lingkup kesehatan lingkungan sebagai berikut :
1) Penyehatan Air dan Udara
2) Pengamanan Limbah padat/sampah
3) Pengamanan Limbah cair
4) Pengamanan limbah gas
5) Pengamanan radiasi
6) Pengamanan kebisingan
7) Pengamanan vektor penyakit
8) Penyehatan dan pengamanan lainnya : Misal Pasca bencana.

Sunday, November 22, 2015

Risiko Kesehatan Pestisida

Risiko Kesehatan pada Pengelolaan Pestisida

Jika kita berbicara masalah pertanian, selain bibit dan pupuk, tentu kita sangat akrab dengan pestisida. Pestisida masih digunakan petani sebagai pilihan utama untuk memberantas hama pada tanaman. Walaupun terdapat beberapa metode pemberantasan hama (misalnya secara biologis), namun pestisida menjadi pilihan utama karena beberapa alasan. Beberapa keunggulan penggunaan pestisida untuk pemberantasan hama ini antara lain pestisida mempunyai daya bunuh yang tinggi, penggunaannya mudah, dan hasilnya cepat diketahui. Namun penting kita ingat, jika penggunaan pestisida kurang tepat dapat membawa beberapa dampak, baik pada pengguna, hama non sasaran, maupun lingkungan.

Di Indonesia dasar hukum dan regulasi penggunaan pestisida antara lain diatur pemerintah yang secara prinsip bertujuan untuk melindungi manusia, lingkungan dan mahluk hidup lainnya dari dampak buruk penggunaan pestisida. Beberapa bentuk aturan lain yang berhubungan dengan pestisida dikeluarkan oleh berbagai departemen terkait seperti Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Pertanian, Departeman Kesehatan dan Departemen Tenaga Kerja.

Beberapa dasar hukum pengelolaan Pestisida, antara lain :
  1. Undang-Undang  Nomor  36  Tahun  2009  tentang  Kesehatan
  2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan  Lingkungan  Hidup 
  3. Peraturan Pemerintah Nomor : 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan atas Peredaran, Penyimpanan, dan Penggunaan Pestisida
  4. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 280/Kpts/Um/6/1973 tentang Prosedur Permohonan Pendaftaran dan Izin Pestisida.
  5. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 24/Permentan/SR.140/4/2011
  6. Tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida 
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor   :  258/MENKES/PER/III/1992 Tentang Persyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida
  8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : PER-03/MEN/1986 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Tempat Kerja yang mengelola pestisida.
  9. Keputusan Menteri Pertanian No. 949 Tahun 1998 Tentang : Pestisida Terbatas
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan  Berbahaya  dan  Beracun
Sesuai Keputusan Menteri Pertanian No. 949, Pestisida terbatas adalah pestisida yang mempunyai sifat fisika kimia dan/atau karena daya racun, dinilai sangat berbahaya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup, namun masih diperlukan dan belum ada alternatif penggantinya yang memadai. 

Dari kaca mata epidemiologi, pertama kali penggunaan pestisida kimia dimulai sekitar 4.500 tahun yang lalu (2.500 SM). Sampai saat ini ketergantungan petani terhadap pestisida semakin tinggi. Berdasarkan berbagai penelitian memperkirakan bahwa 35% penyemprot di Indonesia telah keracunan, baik ringan, sedang maupun berat. Keracunan ini antara lain dapat dideteksi melalui pemeriksaan kholinesterase dalam sel darah merah dan plasma. Sementara menurut perkiraan WHO terdapat 3 juta orang yang bekerja pada sektor pertanian di negara-negara berkembang terkena racun pestisida dan sekitar 500 orang diantaranya meninggal setiap tahunnya..

Karakteristik individu seperti jenis kelamin dan usia diketahui tidak berpengaruh pada kerentanan seseorang pada keracunan organofosfat. Pestisida merupakan salah satu substansi yang bersifat sangat neurotoksik. Insektisida organofosfat (OP) merupakan salah satu insektisida yang bersifat neurotoksik.

Beberapa penelitian menunjukkan faktor genetik berpengaruh terhadap kerentanan seseorang untuk mengalami penyakit Parkinson setelah paparan pestisida. Dampak dari penggunaan pestisida tidak lagi pada pelakunya saja tapi sudah meluas kepada lingkungan sekitar. Ditemukan bahwa risiko kematian janin dua kali lebih besar bagi ibu yang saat kehamilannya berusia 3-8 minggu tinggal dekat areal pertanian dibandingkan dengan yang tinggal jauh dari daerah pertanian. Penggunaan pestisida juga telah terbukti mengakibatkan risiko cacat bawaan pada bayi yang dilahirkan oleh ibu-ibu yang bermukim dekat daerah pertanian.

Mekanisme kerja insektisida golongan Organofosfat dan Karbamat adalah sama, yaitu dengan menghambat asetilkholinestrase atau asetilkholinesterase inhibitor (ACh F) dan mengakibatkan akumulasi asetilkolin (ACh). Kelebihan ACh akibat terjadi akumulasi akan menyebabkan terjadi perangsangan parasimpatik (perangsangan reseptor nikotinik dan muskarinik). Gejala klinik yang timbul adalah akibat ACh yang berlebihan pada ujung syaraf berikatan dengan reseftornya. Secara umum organofosfat lebih berbahaya dari karbamat karena ikatan organofosfat dengan asetilkholinesterase lebih kuat atau lebih lama.

Sementara insektisida Organokhlorin dapat menyebabkan terganggunya aktivitas Ca ++ pada neuron. Gangguan Ca ++ ini akan mempengaruhi repolarisasi dan meningkatkan eksitabilitas neuron yang dapat memicu terjadinya tremor dan kejang.

Golongan herbisida seperti paraquat, toksisitasnya melalui pembentukan radikal bebas dan menyebabkan peroksidasi membran lipid. Jika tertelan dapat menyebabkan iritasi pada saluran cerna dan edema paru. Sedangkan zat Sianida yang terdapat pada Fumigan dan Rodentisida menyebabkan hambatan respirasi sel dengan menghambat penggunaan oksigen sehingga dapat menyebabkan terjadinya depresi pernapasan.

Gejala klinik dari keracunan organofosfat sangat bervariasi. Efek pada saluran pencernaan adalah salivasi yang berlebihan, nyeri lambung (kontraksi berlebihan), mual dan diare. Efek muskariniknya berupa bronkokonstriksi dan peningkatan sekresi bronchus. Efek nikotiniknya menimbulkan gerakan yang tidak teratur, kontraksi otot (kejang) dan kelemahan pada otot-otot volunter. Sehingga gejala klinik yang timbul pada keracunan pestisida golongan ini meliputi defresi pernapasan, mulut berbusa, diare dan depresi jantung akibat perangsangan parasimpatik yang berlebihan.

Pada golongan Karbamat, tanda dan gejala keracunan adalah sama dengan golongan organofosfat tetapi dapat berlangsung singkat karena cepat terurai dalam tubuh. Pada golongan Organokhlorin, gejala yang terlihat pada intoksikasi DDT adalah : nausea, vomitus, paresthesis pada lidah, bibir dan muka, tremor, convulsi, koma, kegagalan pernafasan dan kematian

Thursday, October 15, 2015

Komponen Karantina pada Surveilans Epidemiologi

Pengertian dan Beberapa Aspek dalam Karantina dan Surveilans Epidemiologi

Pengertian Karantina
Menurut WHO (2005), kantina adalah pembatasan kegiatan dan atau pemisahan sesorang yang diduga terinfeksi penyakit meski belum menunjukan gejala penyakit. Karantina juga termasuk pemisahan peti kemas, alat angkut atau barang yang diduga terkontaminasi dari orang/barang lain, sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Sementara menurut Depkes RI (2007), karantina adalah kegiatan pembatasan atau pemisahan seseorang dari sumber penyakit atau sesorang yang terkena penyakit atau bagasi, alat angkut, komoditi yang mempunyai risiko menimbulkan penyakit pada manusia.

Tujuan karantina adalah mencegah masuk dan keluarnya penyakit karantina, penyakit menular, dan penyakit potensi wabah, serta pengamanan terhadap penyakit baru dan penyakit muncul kembali di wilayah kerja, bandara, pelabuhan, dan lintas batas darat negara.

Sesuai Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: 356/SK/Menkes/2008 fungsi program karantina dan surveilans epidemiologi antara lain: pengawasan dan pemeriksaan kedatangan kapal dari luar negeri, kedatangan kapal dari dalam negeri, keberangkatan kapal ke luar, keberangkatan kapal ke dalam negeri, kedatangan pesawat dari luar negeri, keberangkatan pesawat ke luar negeri, keberangkatam pesawat ke dalam negeri, kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri, kebangkatan penumpang pesawat ke luar negeri, kesehatan kedatangan anak bah kapal dari luar negeri, kesehatan anak buah kapal ke luar negeri, pemeriksaan dan penerbitan dokumen kesehatan kapal/pesawat.

Surveilans Epidemiologi
Menurut WHO surveilans adalah proses pegumpulan, pengolahan, analisis dan interpretasi data secara sistematis di bidang kesehatan masyarakat sera penyebaran informasi secara tepat waktu guna melakukan penilaian dan mengambil tindakan (WHO 2005), sedangkan epidemiologi adalah ilmu yang mempelajari distribusi penyakit dan faktor-faktor penentu dalam kesehatan berhubungan dengan negara dan peristiwa dalam populasi dan aplikasinya dalam mengontrol masalah¬masalah kesehatan (Last, 1983).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 11 16/Menkes/SK/VIII/2003 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Surveilans Epidemiologi, yang dimaksud dengan surveilans epidemiologi adalah kegiatan analisis secara sistematis dan terus menerus terhadap penyakit atau masalah–masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhi terjadinya peningkatan dan penularan penyakit atau masalah-masalah kesehatan tersebut, agar dapat melakukan tindakan-tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan data, pengolahan dan penyebaraan informasi epidemiologi kepada penyelengara program kesehatan.

Masalah kesehatan dapat disebabkan berbagi hal, oleh karena itu secara operasional masalah–masalah kesehatan tidak dapat diselesaikan oleh sektor kesehatan sendiri, diperlukan tatalaksana terintegrasi dan komprehensif dengan kerjasma yang harmonis antar sektor dan antar program, sehingga perlu dikembangkan subsistem surveilans epidemiologi kesehatan yang terdiri dari surveilans epidemiologi penyakit menular, surveilans epidemiologi penyakit tidak menular, surveilans epidemiologi kesehatan lingkungan dan prilaku, surveilans epidemiologi masalah kesehatan, dan surveilans epidemiologi kesehatan matra. Surveilans epidemiologi masalah kesehatan merupakan analisis terus menerus dan sistematis terhadap masalah kesehatan dan faktor risiko untuk mendukung program-program kesehatan tertentu.

3R dalam Pengelolaan Sampah

Pengertian 3R dalam Pengelolaan Sampah

Reuse : Penggunaan kembali barang yang telah digunakana untuk kepentingan yang sama, misalnya penggunaan kertas pada kegiatan administrasi di rumah sakit bisa digunakan kembali pada lembar kertas yang masih kosong atau belum digunakan.

Recycle : Bahan digunakan lagi untuk kegunaan yang lebih (recycle down = untuk kepentingan yang lebih rendah), seperti limbah cair dapat diolah kembali sehingga dapat digunakan untuk kegiatan menyiram tanaman rumah sakit.

Recovery
: Proses pemulihan, misalnya obat-obatan yang tidak habis tidak dibuang begitu saja, karena obat adalah bahan kimia yang pembuangannya harus mengikuti aturan tata laksana pemusnahan bahan kimia.

Wednesday, September 23, 2015

Difteri

-->
Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) seperti TBC, Diphteri, Pertusis, Campak, Tetanus, Polio, dan Hepatitis B merupakan salah satu penyebab kematian anak di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Diperkirakan 1,7 juta kematian pada anak atau 5% pada balita di Indonesia adalah akibat PD3I.

Difteri merupakan salah satu penyakit menular yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Difteri adalah penyakit yang disebabkan oleh kuman Corynebacterium diphtheriae, oleh karena itu penyakitnya diberi nama serupa dengan kuman penyebabnya. Sebelum era vaksinasi, racun yang dihasilkan oleh kuman ini sering meyebabkan penyakit yang serius, bahkan dapat menimbulkan kematian. Tapi sejak vaksin difteri ditemukan dan imunisasi terhadap difteri digalakkan, jumlah kasus penyakit dan kematian akibat kuman difteri menurun dengan drastis.
Modul ini berisi segala hal yang berkaitan dengan Pebyakit Difteri : morfologi, cara penularan, perkembang biakan, pencegahan, dan lain-lain.
-->
(Article Sourse by Lita Dwi Listyowati )
 
-->
Modul secara lengkap Dapat Anda DOWNLOAD disini :

Tuesday, September 1, 2015

Kesehatan Lingkungan Pasar


Syarat Sanitasi dan Kesehatan Lingkungan Pasar

Pasar adalah suatu tempat bertemunya penjual dengan pembeli, dimana penjual dapat memperagakan barang dagangannya dan membayar restribusi. Pasar merupakan salah satu tempat umum yang sering dikunjungi oleh masyarakat, sehingga memungkinkan terjadinya penularan penyakit baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantaraan vektor seperti lalat .

Sanitasi pasar adalah usaha pengendalian melalui kegiatan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan oleh pasar yang erat hubunganya dengan timbul atau merebaknya suatu penyakit. Sedangkan pengertian Pasar  sehat , merupakan tempat  dimana semua  pihak-pihak terkait  bekerjasama  untuk menyediakan  pangan yang aman, bergizi  dan  lingkungan yang  memenuhi  persyaratan kesehatan.

Oleh karena itu, pasar harus memenuhi persyaratan kesehatan baik dari segi sanitasi maupun dari konstruksi. Adapun persyaratan kesehatan pasar mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 519/MENKES/SK/VI/2008 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Sehat, sebagai berikut :

PERSYARATAN KESEHATAN LINGKUNGAN PASAR
A.   Lokasi
  1. Lokasi sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang setempat (RUTR)
  2. Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti: bantaran sungai, aliran lahar, rawan longsor, banjir dsb
  3. Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan atau daerah jalur pendaratan penerbangan termasuk sempadan jalan
  4. Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir sampah atau bekas lokasi pertambangan
  5. Mempunyai batas wilayah yg jelas, antara pasar dan lingkungannya
B.   Bangunan
  1. Umum
Bangunan dan rancang bangun harus dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  1. Penataan Ruang dagang
a.   pembagian area sesuai dengan jenis komoditi, sesuai dengan sifat dan klasifikasinya seperti : basah, kering, penjualan unggas hidup, pemotongan unggas
b.   pembagian zoning diberi indentitas yg jelas
c.    tempat penjualan daging, karkas unggas, ikan ditempatkan di tempat khusus
d.   setiap los (area berdasarkan zoning) memiliki lorong yg lebarnya minimal 1,5 meter
e.   setiap los/kios memiliki papan identitas yaitu nomor, nama pemilik dan mudah dilihat
f.     jarak tempat penampungan dan pemotongan unggas dengan bangunan pasar utama minimal 10 m atau dibatasi tembok pembatas dengan ketinggian minimal 1,5 m
g.    khusus untuk jenis pestisida, bahan berbahaya dan beracun (B3) dan bahan berbahaya lainnya ditempatkan terpisah dan tidak berdampingan dengan zona makanan dan bahan pangan

  1. Ruang Kantor Pengelola
a.   Ruang kantor memiliki venilasi minimal 20 % dari luas lantai
b.   Tingkat pencahayaan ruangan minimal 200 lux
c.    Tersedia ruangan kantor pengelola dengan tinggi langit2 dari lantai sesuai ketentuan yang berlaku
d.   Tersedia toilet terpisah bagi laki2 dan perempuan
e.   Tersedia tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun dan air yang mengalir

  1. Tempat Penjualan Bahan Pangan dan Makanan
a.   Tempat penjualan bahan pangan basah
    1. mempunyai meja tempat penjualan dengan permukaan yang rata dengan kemiringan yg cukup shg tidak menimbulkan genangan air dan tersedia lubang pembuangan air, setiap sisi memiliki sekat pembatas dan mudah dibersihkan dg tinggi minimal 60 cm dari lantai dan terbuat dari bhn tahan karat dan bukan dari kayu 
    2. penyajian karkas daging harus digantung
    3. alas pemotong (telenan) tidak terbuat dari bahan kayu, tidak mengandung bahan beracun, kedap air dan mudah dibersihkan
    4. pisau untuk memotong bahan mentah harus berbeda dan tidak berkarat
    5. tersedia tempat penyimpanan bahan pangan, seperti : ikan dan daging menggunakan rantai dingin (cold chain) atau bersuhu rendah (4-10º C)
    6. tersedia tempat untuk pencucian bahan pangan dan peralatan
    7. tersedia tempat cuci tangan yg dilengkapi dg sabun dan air yg mengalir
    8. saluran pembuangan limbah tertutup, dg kemiringan sesuai ketentuan yg berlaku sehingga memudahkan aliran limbah serta tidak melewati area penjualan
    9. tersedia tempat sampah kering dan basah, kedap air, tertutup dan mudah diangkat
    10. tempat penjualan bebas vektor penular penyakit dan tempat perindukannya, seperti : lalat, kecoa, tikus, nyamuk

Pasar Sehat ?
b.   Tempat penjualan bahan pangan kering
1.    mempunyai meja tempat penjualan dengan permukaan yg rata dan mudah dibersihkan, dengan tinggi minimal 60 cm dari lantai
2.    meja tempat penjualan terbuat dari bahan yg tahan karat dan bukan dari kayu
3.    tersedia tempat sampah kering dan basah, kedap air, tertutup dan mudah diangkat
4.    tersedia tempat cuci tangan yg dilengkapi dg sabun dan air yg mengalir
5.    tempat penjualan bebas binatang penular penyakit (vektor) dan tempat perindukannya (tempat berkembang biak) seperti : lalat, kecoa, tikus, nyamuk

c.    Tempat Penjualan Makanan Jadi/Siap Saji
1.    tempat penyajian makanan tertutup dengan permukaan yg rata dan mudah dibersihkan, dengan tinggi minimal 60 cm dari lantai dan terbuat  bahan yg tahan karat dan bukan dari kayu 
2.    tersedia tempat cuci tangan yg dilengkapi dg sabun dan air yg mengalir
3.    tersedia tempat cuci peralatan dari bahan yg kuat, aman, tidak mudah berkarat dan mudah dibersihkan
4.    saluran pembuangan air limbah dari tempat pencucian harus tertutup dengan kemiringan yg cukup
5.    tersedia tempat sampah kering dan basah, kedap air, tertutup dan mudah diangkat
6.    tempat penjualan bebas vektor penular penyakit dan tempat perindukannya, seperti : lalat, kecoa, tikus, nyamuk
7.    pisau yg digunakan untuk memotong bahan makanan basah/matang tidak boleh digunakan untuk makanan kering/mentah

  1. Area Parkir
a.   Adanya pemisah yg jelas pada batas wilayah pasar
b.   Adanya parkir yg terpisah berdasarkan jenis alat angkut, seperti : mobil, motor, sepeda, andong/delman dan becak
c.    Tersedia area parkir khususu untuk pengangkut hewan hidup dan hewan mati
d.   Tersedia area bongkar muat khusus yg terpisah dari tempat parkir pengunjung
e.   Tidak ada genangan air
f.     Tersedia tempat sampah yg terpisah antara sampah kering dan basah dalam jumlah yg cukup, minimal setiap radius 10 m
g.    Ada tanda masuk dan keluar kendaraan secara jelas, yg berbeda antara jalur masuk dan keluar
h.   Adanya tanaman penghijauan
i.     Adanya area resapan air di pelataran parkir

  1. Konstruksi
a.   Atap
1.    atap harus kuat, tidak bocor dan tidak menjadi tempat berkembangbiaknya binatang penular penyakit
2.    kemiringan atap harus sedemikian rupa sehingga tidak memungkinkan terjadinya genangan air pada atap dan langit2
3.    ketinggian atap sesuai ketentuan yang berlaku
4.    atap yg mempunyai ketinggian 10 m atau lebih harus dilengkapi dengan penangkal petir
 b.   Dinding
    1. permukaan dinding harus bersih, tidak lembab dan berwarna terang
    2. permukaan dinding yg selalu terkena percikan air harus terbuat dari bahan yg kuat dan kedap air
    3. pertemuan lantai dengan dinding, serta pertemuan dua dindinglainnya harus berbentuk lengkung (conus)
 c.    Lantai
1.    lantai terbuat dari bahan yg kedap air, permukaan rata, tidak licin, tidak retak dan mudah dibersihkan
2.    lantai yg selalu terkena air, misalnya kamar mandi, tempat cuci dan sejenisnya harus mempunyai kemiringan ke arah saluran dan pembuangan air sesuai ketentuan yg berlaku sehingga tidak terjadi genangan air

  1. Tangga
a.   Tinggi, lebar dan kemiringan anak tangga sesuai dengan ketentuan yang berlaku
b.   Ada pegangan tangan di kanan dan kiri tangga
c.    Terbuat dari bahan yg kyat dan tidak licin
d.   Memiliki pencahayaan minimal 100 lux

  1. Ventilasi
Ventilasi harus memenuhi syarat minimal 20 % dari luas lantai dan saling berhadapan (cross ventilation)

  1. Pencahayaan
a.   Intensitas pencahayaan setiap ruangan harus cukup untuk melakukan pekerjaan pengelolaan bahan makanan secara efektif dan kegiatan pembersihan makanan
b.   Pencahayaan cukup terang dan dapat melihat barang dagangan dengan jelas minimal 100 lux

  1. Pintu
Khusus untuk pintu los penjualan daging, ikan dan bahan makanan yang berbau tajam agar menggunakan pintu yg dapat membuka dan menutup sendiri (self closed) atau tirai plastik untuk menghalangi binatang penular penyakit (vektor) seperti lalat atau serangga lain masuk

C.   Sanitasi

  1. Air Bersih
a.   Tersedia air bersih dengan jumlah yg cukup setiap hari secara berkesinambungan, minimal 40 liter per pedagang
b.   Kualitas air bersih yg tersedia memenuhi persyaratan
c.    Tersedia tendon air yang menjaminn kesinambungan ketersediaan air dan dilengkapi dengan kran yg tidak bocor
d.   Jarak sumber air bersih dengan pembuangan limbah minimal 10 m
e.   Kualitas air bersih diperika setiap enam (6) bulan sekali

  1. Kamar Mandi dan Toilet
a.   Harus tersedia toilet laki2 dan perempuan yg terpisah dilengkapi dengan tanda/simbol yg jelas dengan proporsi sbb :

No
Jumlah Pedagang
Jumlah kamar mandi
Jumlah Toilet
1
s/d  25
1
1
2
25  s/d  50
2
2
3
51  s/d  100
3
3

Setiap penambahan 40-100 orang harus ditambah satu kamar mandi dan satu toilet

b.   Didalam kamar mandi harus tersedia bak dan air bersih dalam jumlah yg cukup  dan bebas jentik
c.    Didalam toilet harus tersedia jamban leher angsa, peturasan dan bak air
d.   Tersedia tempat cuci tangan dengan jumlah yg cukup yg dilengkapi dengan sabun dan air yg mengalir
e.   Air limbah dibuang ke septic tank (multi chamber), riol atau lubang peresapan yg tidak mencemari air tanah dg jarak 10 m dari sumber air bersih
f.     Lantai dibuat kedap air, tidak licin, mudah dibersihkan dg kemiringan sesuai ketentuan yg berlaku sehingga tidak terjadi genangan
g.    Letak toilet terpisah minimal 10 meter dengan tempat penjualan makanan dan bahan pangan
h.   Luas ventilasi minimal 20 % dari luas lantai dan pencahayaan 100 lux
i.     Tersedia tempat sampah yg cukup

  1. Pengelolaan Sampah
a.   Setiap kios/los/lorong terseia tempat sampah basah dan kering
b.   Terbuat dari bahan kedap air, tidak mudah berkarat, kuat, tertutup, dan mudah dibersihkan
c.    Tersedia alat angkut sampah yg kuat, mudah dibersihkan dan mudah dipindahkan
d.   Tersedia tempat pembuangan sampah sementara (TPS), kedap air, kuat, kedap air atau kontainer, mudah dibersihkan dan mudah dijangkau petugas pengangkut sampah
e.    TPS tidak menjadi tempat perindukan binatang (vektor) penular penyakit
f.     Lokasi TPS tidak berada di jalur utama pasar dan berjarak minimal 10 m dari bangunan pasar
g.    Sampah diangkut minimal 1 x 24 jam 

  1. Drainase
a.    Selokan/drainase sekitar pasar tertutup dengan kisi yg terbuat dari logam sehingga mudah dibersihkan
b.    Limbah cair yg berasal dari setiap kios disalurkan ke instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sebelum akhirnya dibuang ke saluran pembuangan umum
c.    Kualitas limbah outlet harus memenuhi baku mutu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup nomor 112 tahun 2003 tentang kualitas air limbah
d.    Saluran drainase memiliki kemiringan sesuai dg ketentuan yg berlaku sehingga mencegah genangan air
e.    Tidak ada bangunan los/kios diatas saluran drainase
f.     Dilakukan pengujian koalitas air limbah cair secara berkala setiap 6 bulan sekali

  1. Tempat cuci tangan
a.    Fasilitas cuci tangan ditempatkan di lokasi yg mudah dijangkau
b.    Fasilitas cuci tangan dilengakpi dengan sabun dan air yg mengalir dan limbahnya dialirkan ke saluran pembuangan yg tertutup

  1. Binatang penular penyakit (vektor)
a.    Pada los makanan siap saji dan bahan pangan harus bebas dari lalat, kecoa dan tikus
b.    Pada area pasar angka kepadatan tikus harus nol
c.    Angka kepadatan kecoa maksimal 2 ekor per plate di titik pengukuran sesuai dengan area pasar
d.    Angka kepadatan lalat di tempat sampah dan drainase maksimal 30 per gril net
e.    Container Index (CI) jentik nyamuk aedes aegypty tidak melebihi 5 %

  1. Kualitas Makanan dan Bahan Pangan
a.    Tidak basi
b.    Tidak mengandung bahan berbahaya seperti pengawet borax, formalin, pewarna textil yg berbahaya sesuai dengan peraturan yg berlaku
c.    Tidak mengandung residu pestisida diatas ambang batas
d.    Kualitas makanan siap saji sesuai dengan Kepmenkes nomor 942 tahu 2003 tentang makanan jajanan
e.    Makanan dalam kemasan tertutup disimpan dalm suhu rendah (4-10ºC), tidak kadaluwarsa dan berlabel jelas
f.     Ikan, daging dan olahannya disimpan dalam suhu  0 s/d 4ºC; sayur, buah dan minuman disimpan dalam suhu 10 ºC; telur, susu dan olahannya disimpan dalam suhu 5-7 ºC
g.    Penyimanan bahan makanan harus ada jarak dg lantai, dinding dan langit-langit : jarak dg lantai 15 cm, dg dinding 5 cm, dg langit2 60 cm
h.    Kebersihan peralatan makanan ditentukan angka total kuman nol maksimal 100 kuman per cm3 permukaan dan kuman esdhericiacoli adalah nol

  1. Desinfeksi Pasar
a.    Desinfeksi pasar harus dilakukan secara menyeluruh 1 hari dalam sebulan
b.    Bahan desinfektan yg digunakan tidak mencemari lingkungan

  
D.   Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

  1. Pedagang dan Pekerja
a. Bagi pedagang karkas daging/unggas, ikan dan pemotong unggas menggunakan alat pelindung diri sesuai dg pekerjaanannya (sepatu boot, sarung tangan, celemek, penutup rambut dll)
b.    Berpola hidup bersih dan sehat (cuci tangn dg sabun, tidak merokok, mandi sebelum pulang terutama bagi pedagang dan pemotong unggas, tidak buang sampah sebarangan, tidak meludah dan buang dahak sembarangan dll)
c.    Dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi pedagang secara berkala. Minimal 6 bulan sekali
d.    Pedagang makanan siap saji tidak sedang menderita penyakit menular langsung, seperti : diare, hepatitis, TBC, kudis, ISPA dll

  1.   . Pengunjung
a.    Berpola hidup bersih dan sehat, seperti : tidak buang sampah sebarangan, tidak merokok, tidak meludah dan buang dahak sembarangan dll
b.    Cuci tangan dengan sabun terutama setalah memegang unggas/hewan hidup, daging, ikan

  1.     Pengelola
Mempunyai pengetahuan dan keterampilan dibidang hygiene sanitasi dan keamanan pangan

E.   Keamanan

  1. Pemadam Kebakaran
a.    Tersedia peralatan pemadam kebakaran yg cukup dan berfungsi serta tidak kadaluwarsa
b.    Tersdia hidran air dg jumlah cukup menurut ketentuan berlaku
c.    Letak peralatan pemadam kebakaran mudah dijangkau dan ada petunjuk arah penyelamatan diri
d.    Adanya petunjuk prosedur penggunaan alat pemadam kebakaran 

  1. Keamanan
Tersedia pos keamanan dilengkapi dengan personil dan peralatannya

F.   Fasilitas Lain

  1. Tempat Sarana Ibadah
a.    Tersedia tempat ibadah dan tempat wudlu dg lokasi yg mudah dijangkau dengan sarana yg bersih dan tidak lembab
b.    Tersedia air bersih dengan jumlah dan kualitas yg cukup
c.    Ventilasi dan pencahayaan sesuai dg persyaratan

  1. Tempat Penjualan Unggas Hidup
a.    Tersedia tempat khusus yang terpisah dari pasar utam
b.    Mempunyai akses masuk dan keluar kendaraan pengangkut unggas tersendiri
c.    Kandang tempat penampungan sementara unggas terbuat dari bahan yg kuat dan mudah dibersihkan
d.    Tersedia fasilitas pemotongan unggas umum yg memenuhi persyaratan yg ditetapkan oleh Departemen Pertanian
e.    Tersedia sarana cuci tangan dilengkapi dg sabun dan air besih yg cukup
f.     Tersedia saluran pembuangan limbah cair khusus
g.    Tersedia penampungan sampah yg terpisah dari sampah pasar
h.    Tersedia peralatan desinfektan khusus untuk membersihkan kendaraan pengangkut dan kandang unggas

  1. Pos Pelayanan Kesehatan
Tersedia pos pelayanan kesehatan yg mudah dijangkau dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) yg memadai