Mekanisme dan prosedur usul dan penetapan Angka Kredit Perawat
Mekansme usul penetapan angka kredit perawat berikut, mengacu pada dasar hukum dan peraturan :
Sedangkan detail mekanisme sebagai berikut :
1. Usul penetapan angka kredit perawat disampaikan setelah menurut perhitungan Perawat yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuhi dan dibuat sesuai contoh formulir sabagai berikut:
2. Setiap usul penetapan angka kredit Perawat, antara lain dilampiri:
3. Usul penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, sabagai berikut:
4. Setiap usul penetapan angka kredit Perawat harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai dengan berpedoman pada lampiran I dan II Keputusan Menteri Negara PAN Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001.
5. Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dengan mengunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran VII dengan ketentuan:
a. Asli Penetapan angka kredit (PAK) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan; dan
b. Tembusan disampaikan kapada:
1) Perawat yang bersangkutan
2) Pimpinan Unit Kerja Perawat yang bersangkutan
3) Sekretaris Tim Penilai Perawat yang bersangkutan
4) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
5) Kepala Biro/ Bagian Kepegawaian Instalasi yang bersangkutan
6) Kapala BKD yang bersangkutan
6. Tugas pokok Tim Penilai Propinsi adalah:
7. Tugas pokok Tim Penilai Kabupaten/ Kota adalah:
8. Tugas pokok Tim Penilai Instalasi adalah:
9. Apabila Tim Penilai belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan maka penilaian prestasi kerja dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/ Kota terdekat atau Tim Propinsi, atau Tim Penilai Unit Sarana Kesehatan atau Tim Panilai Pusat.
10. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan atau pensiun, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan anggota Tim Pengganti kepada Pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai.
11. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat pengganti Anggota Tim Penilai Pengganti.
12. Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai dalam melakukan penilaian ditetepkan oleh Menteri Kesehatan selaku pimpinan instalasi pembina jabatan Perawat.
13. Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh pejabat di bidang kepegawaian.
14. Sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetepkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat (1) Keputusan Menteri Negara PAN Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001.
Mekansme usul penetapan angka kredit perawat berikut, mengacu pada dasar hukum dan peraturan :
- Keputusan menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya;
- Surat Keputusan bersama Menteri Kesehatan dan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 733/MENKES/SKB/VI/2002 dan Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat & Angka Kreditnya;
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1280/MENKES/SK/X/2002 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat;
Sedangkan detail mekanisme sebagai berikut :
1. Usul penetapan angka kredit perawat disampaikan setelah menurut perhitungan Perawat yang bersangkutan, jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/ jabatan setingkat lebih tinggi telah dapat dipenuhi dan dibuat sesuai contoh formulir sabagai berikut:
- a. Lampiran 1, untuk perawat bidang keterampilan
- b. Lampiran 2, untuk perawat bidang keahlian
2. Setiap usul penetapan angka kredit Perawat, antara lain dilampiri:
- a. Surat pernyataan melakukan kegiatan pelayanan Keperawatan dan bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran III.
- b. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengabdian masyarakat dan bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran IV.
- c. Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran V.
- d. Surat pernyataan melakukan penunjangan kegiatan pelayanan Keperawatan dan bukti fisiknya, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran VI.
- e. Fotokopi atau salinan yang sah oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti-bukti mengenai Ijazah/ Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) dan atau keterangan/ penghargaan yang pernah diterima.
3. Usul penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat, dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, sabagai berikut:
- a. Untuk kenaikan pangkat periode April, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.
- b. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, angka kredit ditetapkan selambat-lambatnya pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
4. Setiap usul penetapan angka kredit Perawat harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai dengan berpedoman pada lampiran I dan II Keputusan Menteri Negara PAN Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001.
5. Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dengan mengunakan contoh formulir sebagaimana tersebut pada lampiran VII dengan ketentuan:
a. Asli Penetapan angka kredit (PAK) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan; dan
b. Tembusan disampaikan kapada:
1) Perawat yang bersangkutan
2) Pimpinan Unit Kerja Perawat yang bersangkutan
3) Sekretaris Tim Penilai Perawat yang bersangkutan
4) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit
5) Kepala Biro/ Bagian Kepegawaian Instalasi yang bersangkutan
6) Kapala BKD yang bersangkutan
6. Tugas pokok Tim Penilai Propinsi adalah:
- a. Membantu Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dalam menetapkan angka kredit Perawat Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Penyelia dan Perawat Pertama sampai dengan Perawat Muda yang bekerja pada sarana kesehatan Propinsi.
- b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
7. Tugas pokok Tim Penilai Kabupaten/ Kota adalah:
- a. Membantu Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota dalam menetapkan angka kredit Perawat Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Penyelia dan Perawat Pertama sampai dengan Perawat Muda yang bekerja pada sarana kesehatan Kabupaten/ Kota yang bekerja pada sarana kesehatan Kabupaten/ Kota.
- b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sabagaimana dimaksud pada huruf a.
8. Tugas pokok Tim Penilai Instalasi adalah:
- a. Membantu Pimpinan Instalasi atau serendah-rendahnya Pejabat eselon II yang ditunjuk dalam penetapan angka kredit Perawat Pelaksana Pemula sampai dengan Perawat Penyelia dan Perawat Pertama sampai dengan Perawat Muda yang bekerja pada sarana kesehatan yang berada diluar Departement Kesehatan dan Daerah Propinsi/ Kabupaten/ Kota.
- b. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan Instalasi atau serendah-rendahnya Pejabat eselon II yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sabagaimana dimaksud pada huruf a.
9. Apabila Tim Penilai belum dapat dibentuk karena belum memenuhi kriteria Tim Penilai yang ditentukan maka penilaian prestasi kerja dilakukan oleh Tim Penilai Kabupaten/ Kota terdekat atau Tim Propinsi, atau Tim Penilai Unit Sarana Kesehatan atau Tim Panilai Pusat.
10. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang berhalangan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan atau pensiun, maka Ketua Tim Penilai wajib mengusulkan anggota Tim Pengganti kepada Pejabat yang berwenang menetapkan Tim Penilai.
11. Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, Ketua Tim Penilai dapat mengangkat pengganti Anggota Tim Penilai Pengganti.
12. Tata kerja dan tata cara penilaian Tim Penilai dalam melakukan penilaian ditetepkan oleh Menteri Kesehatan selaku pimpinan instalasi pembina jabatan Perawat.
13. Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat Tim Penilai yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional dijabat oleh pejabat di bidang kepegawaian.
14. Sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetepkan dengan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat (1) Keputusan Menteri Negara PAN Nomor 94/KEP/M.PAN/11/2001.